Wajibkah Zakat Batu Akik?

- 08.55

Wajibkah Zakat Batu Akik?

 
Wajibkah Zakat Batu Akik?
Pembaca blog IdePeluangBisnis yng tercinta, tulisan atau artikel di artikel ini tidak banyak agak fundamen. Lantaran usaha batu akik sedang lagi tren serta ramai digeluti masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Serta kebetulan sekali admin terima kiriman goresan pena ihwal zakat batu akik, nah bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih jelasnya silahkan membaca goresan pena berikut, ya. Zakat Akik
Mohon pencerahaannya ustadz, apakah akik wajib dizakati? Terima beri
Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal dua peraturan zakat, yng ini akan kita jadikan acuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kasus zakat akik,
gemstone
Batu Akik Lumuik Suliki
Pertama, zakat harta perdagangan Mayoritas ulama menyatakan bahwasanya harta perdagangan salah satunya harta yng wajib dizakati. Dalil ihwal hal ini merupakan hadis dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,
Sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk barang yng dijual. (HR. Abu Daud no. 1564, serta hadis ini didhaifkan al-Albani).
Cuma saja, hadis ini didukung hadis lain, dari Qais bin Abi Gharazah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Wahai para pedagang, jual beli selalu disertai yang dengannya hal percuma serta sumpah palsu. Lantaran itu, bersihkanlah yang dengannya zakat. (HR. Abu Daud 3328, Turmudzi 1250, Nasai 3813 serta dishahihkan al-Albani).
Kedua, zakat ma’adin (barang tambang) Ulama hanafi serta hambali menyatakan bahwasanya barang tambang wajib dizakati. Cuma saja, orang-orang berbeda dalam memberikan batasan. Pendapat dari hanafi, barang tambang yng wajib dizakati merupakan barang tambang yng diolah yang dengannya api. Semisal tambang logam. Sementara hambali berpendapat bahwasanya seluruh barang tambang wajib dizakati. Dalil ihwal ini merupakan hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari banyak sekali kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 serta disetujui ad-Dzahabi). Zakat Akik Ulama berbeda pendapa ihwal zakat akik. Pertama, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, serta syafi’iyah – berpendapat bahwasanya akik tak wajib dizakati. Lantaran akik cuma batu. Sebagaimana bebatuan lain-lainnya tak wajib dizakati, akik pun tak wajib dizakati. Kecuali andai akik ini diperjual-belikan. Disaat akik ini diperjual belikan, maka akik masuk zakat barang dagangan. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, serta syafiiyah – berpendapat, tak ada zakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk akik, sebagaimana biasanya bebatuan lain-lainnya. Kecuali andai diperdagangkan. Didasari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tak ada zakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk batu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/274). Hadis yng menyatakan ‘Tak ada zakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk batu’ diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil (5/1681), serta statusnya tak sah, lantaran ada perawi yng majhul (tak dikenal). Kedua, pendapat hambali Orang-orang menggolongkan akik menjdai bagian dari barang tambang (Ma’adin). Menjadikan wajib dizakati sebagaimana barang tambang lain-lainnya. Ibnu Qudamah mengatakan,
Ciri barang tambang yng wajib dizakati merupakan seluruh yng keluar dari bumi, yng terbentuk dari endapan unsur lain, yng mempunyai nilai. Semisal besi, yaqut (permata nilam), Aquamarine, serta akik. (al-Mughni, 2/615).
Diantara dalil yng mendukung pendapat ini merupakan firman Allah,
“Hai orang-orang yng beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yng baik-baik serta sebagian dari apa yng Kami keluarkan dari bumi bagi atau bisa juga dikatakan untuk anda.” (QS. al-Baqarah: 267).
Serta kalimat, “apa yng Kami keluarkan dari bumi bagi atau bisa juga dikatakan untuk anda” mencakup batu akik. Demikian juga hadis dari hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari banyak sekali kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 serta disetujui ad-Dzahabi).
Andai kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka akik tak wajib dizakati, kecuali andai akik ini diperjual belikan. Sementara akik bagi atau bisa juga dikatakan untuk dimiliki pribadi, tak wajib dizakati. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com), pengusahamuslim.com Tulisan atau artikel lainya : Kunci Berhasil Dalam Industri Fashion

Source Article and Picture : www.idepeluangbisnis.info

Seputar Wajibkah Zakat Batu Akik?

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Wajibkah Zakat Batu Akik?