Masih Ragu Dengan Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!

- 10.08

Masih Ragu Dengan Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!

 
Masih Ragu Yang dengannya Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!
Goresan pena ini admin angkat dari goresan pena DR. Arifin Badri wacana system dropshipping. Tema ini admin angkat lantaran masih ada dari pelaku bisnis online yng masih ragu yang dengannya yang dengannya sistim yang telah di sebutkan wacana kehalalanya. Oiya sebetulnya goresan pena ini cukup panjang, cuman admin berkesimpulan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengambil bagian yng terpenting saja. Namun andai ingin memabca secara keseluruhan goresan pena beliau, silahkan kunjungi situs beliau yng berjudul Dropshipping serta Solusinya

Mengenal Dropshipping.

Yang dengannya hadirnya system dropshipping di tengah masyarakat ibarat hembusan angin surga bagi tidak sedikit orang bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa mewujudkan impian besar orang-orang.
Bagaimana tak, yang dengannya system “dropshipping” Kita bisa menjual produk malah aneka macam produk ke konsumen. Seluruh itu tanpa butuh modal ataupun aneka macam piranti keras lain-lainnya. Yng dibutuhkan hanyalah foto serta spesifikasi produk yng berasal dari supplier/toko peneydeia. Kita bisa menjalankan bisnis yang dengannya system ini walau tanpa membeli barang berlebi dahulu. Akan tetapi demikian Kita bisa menjual produk dimaksud ke konsumen yang dengannya harga yng ditentukan oleh dropshipper.
Masih Ragu Dengan Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!
Masih Ragu Yang dengannya Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!
Dalam system dropshipping konsumen berlebi dahulu melakukan pembayaran baik tunai ataupun via transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper melakukan pembayaran kepada supplier sesuai yang dengannya harga beli dropshipper disertai yang dengannya ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Sebagaimana dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen; berupa nama, alamat, serta nomor telpon kepada supplier. Bila seluruh prosedur di atas sudah selesai, maka supplier bertugas mengirimkan barang yng dibeli kepada konsumen.
Akan tetapi butuh dicatatkan; walau supplier yng mengirimkan barang, namun nama dropshipper-lah yng dicantumkan menjdai pengirim barang. Yang dengannya demikian, konsumen tak mengetahui bahwasanya sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak ke dua) serta bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Keuntungan System Dropshipping.

Seluruh orang pasti menyadari bahwasanya satu dari sekian banyaknya tujuan utama setiap kegiataan wirausaha adalah memperoleh keuntungan. Lantaran itu telah sepantasnya Kita bila menanyakan apa saja kuntungan mengikuti system ini.
Secara umum, menjalankan dropshipping mempunyai tidak sedikit sisi positifnya, diantaranya menjdai berikut:
1. Dropshipper, memperoleh keuntungan ataupun fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
2. Tak butuh modal besar bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa mengikuti system ini.
3. Menjdai dropshipper, kamu tak butuh menyediakan kantor serta gudang barang.
4. Walau tanpa berbekalkan pendidikan tinggi, asalkan kamu cakap dalam berselancar di dunia maya (internetan) maka kamu bisa menjalankan system ini.
5. Kamu bebas dari beban pengemasan serta pengantaran produk.
6. System ini tak kenal batas waktu ataupun ruang, atau juga kamu bisa menjalankan bisnis ini kapanpun serta dimana saja kamu berada.

Hukum Dropshipping.

Serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetahui status hukum halal haram suatu perniagaan, maka kamu Perlu melihat tingkat keselarasan system yang telah di sebutkan yang dengannya prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam Syari’at. Bila perniagaan yang telah di sebutkan selaras yang dengannya prinsip syari’at maka halal bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu jalankan. Akan tetapi bila terbukti menyeleweng dari satu dari sekian banyaknya prinsip ataupun malah lebih maka telah sepantasnya kamu mewaspadainya.
Berikut beberapa prinsip syari’at yng butuh dicermati lantaran berkaitan erat yang dengannya system dropshipping:
Prinsip Pertama : Kejujuran.
Berharap mendapatkan keuntungan dari suatu perniagaan bukan berguna menghalalkan dusta. Lantaran itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa peluang menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan
Prinsip Kedua : Jangan Menjual Barang Yng Tak Kamu Punyai.
Islam begitu menekankan kehormatan harta kekayaan umatnya. Lantaran itu, islam mengharamkan atas umat Islam aneka macam bentuk tindakan merampas ataupun pemanfaatan harta orang lain tanpa izin ataupun kerelaan darinya.
Prinsip Ketiga : Hindari Riba Serta Banyak sekali Celahnya.
Sejarah umat kita-kita sudah memperlihatkan bahwasanya praktek riba senantiasa mendatangkan menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila islam mengharamkan praktek riba serta aneka macam praktek niaga yng bisa menjadi celah terjadinya praktek riba.
System dropshipping pada tahapan prakteknya mampu saja melanggar ketiga prinsip di atas ataupun di antaranya, menjadikan keluar dari peraturan syariat atau juga haram. Seorang dropshipper mampu saja mengaku menjdai pemilik barang ataupun paling tidak lebih menjdai agen, padahal pada kenyataannya tak demikian. Lantaran dusta ini mampu jadi konsumen menduga bahwasanya ia memperoleh barang yang dengannya harga murah serta bebas dari praktek percaloan, padahal kenyataannya tak demikian. Semisal ia menyadari bahwasanya ia sedang berhadapan yang dengannya seorang agen ataupun pihak kedua, mampu saja ia mengurungkan pembeliannya.
Pelanggaran mampu pun berupa dropshipper menunjukkan lalu menjual barang yng belum ia terima, walaupun ia sudah membelinya dari supplier. Yang dengannya demikian dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Ataupun mampu jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yng diizinkan oleh supplier. Jelaslah ulah dropshipper ini merugikan supplier, lantaran barang dagangan miliknya telat laku, ataupun malah kehilangan pasarnya.
Solusi
Agar terhindar dari aneka macam pelanggaran di atas, maka kamu bisa saja melakukan salah dari beberapa pengganti berikut:
Pengganti Pertama: Sebelum menjalankan system dropshipping, berlebi dahulu kamu menjalin kesepakatan kerjasama yang dengannya supplier. Atas kerjasama ini kamu memperoleh wewenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk turut memasarkan barang dagangannya. Serta atas partisipasi kamu dalam pemasaran ini, kamu berhak memperoleh fee atau juga upah yng nominalnya sudah disepakati bersama juga.
Penentuan fee atas jasa pemasaran ini mampu saja dihitung didasari waktu kerjasama, ataupun didasari jumlah barang yng berhasl kamu jual. Bila pengganti ini yng menjadi pilihan kamu, berguna kamu bersama supplier menjalin akad “ju’alah” (jual jasa). Yakni satu dari sekian banyaknya model dari akad jual-beli jasa yng upahnya ditentukan sesuai yang dengannya hasil kerja, bukan waktu kerja.
Pengganti Kedua: Kamu pun bisa mengadakan kesepakatan yang dengannya para calon konsumen yng butuh macam-macam barang. Serta atas jasa kamu mengadakan barang, kamu mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Yang dengannya demikian kamu menjalankan model bisnis jual beli jasa, ataupun semacam biro jasa pengadaan barang.
Pengganti Ketiga : Kamu pun bisa mempergunakan skema akad salam dalam aktifitas kamu. Yang dengannya demikian kamu berkewajiban menyebutkan aneka macam kriteria barang kepada calon konsumen baik dilengkapi yang dengannya gambar barang ataupun tak. Serta sesudah ada calon konsumen yng berminat terhadap barang yng kamu tawarkan yang dengannya harga yng disepakati juga, maka kamu baru mengadakan barang. Skema salam samacam ini barang kali yng paling mendekati system dropshipping, walau demikian butuh dicatatkan dua hal penting yng mungkin membedakan antara keduanya:
1. Dalam skema akad salam calon konsumen Perlu melakukan pembayaran secara tunai nan lunas pada awal akad.
2. Seluruh resiko selama pengiriman barang sampai-sampai barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper serta bukan supplier.
Pengganti Keempat : Kamu mempergunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tak mengikat). Yakni disaat ada calon konsumen yng tertarik yang dengannya barang yng kamu pasarkan, segera kamu mengadakan barang yang telah di sebutkan sebelum ada kesepakatan harga yang dengannya calon pembeli. Sesudah memperoleh barang yng dimau-kan, segera kamu mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, kamu baru mengadakan negoisasi penjualan dengannya. Serta telah bisa diduga bahwasanya calon pembeli mempunyai wewenang penuh bagi atau bisa juga dikatakan untuk membeli ataupun mengurungkan rencana pembeliannya.
Liat Video Bincang Santai: Hukum Dropshippping - Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.

Penutup dari Dr. Arifin Badri :
Paparan singkat wacana skema system dropshipping diatas, mudah-mudahan bisa menambah khazanah ilmu agama Kita. Serta besar harapan saya mudah-mudahan Allah Ta’ala membuat mudah serta memberkahi perniagaan kamu. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab
Mudah-mudahan goresan pena ini memberikan manfaat, serta menambah keberhasilan usaha Saya, Sahabat, serta Kita seluruh. Amin Baca pun goresan pena sebelumnya : Tips Agar Usaha Sampingan Tak Mengganggu Pekerjaan


Source Article and Picture : www.idepeluangbisnis.info

Seputar Masih Ragu Dengan Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Masih Ragu Dengan Hukum Dropshipping, Ini Solusinya!